Mencengangkan..!!! Inilah Pengakuan Jessica Kumala Wongso Sehingga Resmi Kena Acaman Hukuman M4t1 untuk Jesica, Ternyata…

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280


Jessica Kumala Wongso tetap tenang waktu mendengar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada dianya, yaitu dengan berniat menghilangkan nyawa sahabatnya, I Wayan Mirna Salihin.
Jessica dikira melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembu*nuhan berencana. Vonis maksimal untuk pasal itu yaitu hukuman m4t1.

“Barang siapa sengaja serta dengan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana m4t1 atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun, ” demikian bunyi Pasal 340 KUHP`JPU mendakwa Jessica Wongso pada Rabu 6 Januari 2016 di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakata Pusat, dengan sengaja serta dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa Wayan Mirna.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur serta diancam dengan pidana dalam Pasal 340 KUHP, ” kata JPU dalam persidangan kasus pembu*nuhan Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).

Jessica yang tampil dengan baju putih serta rompi merah dan celana jins hitam menanggapi dakwaan jaksa dengan tenang. Wanita muda dengan rambut panjang melalui bahu ini meminta saat 30 menit untuk menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

“Yang Mulia, kami keberatan serta minta 30 menit untuk mengajukan eksepsi atau keberatan, ” ucap Jessica yang lalu dikabulkan majelis hakim.

Hingga jam 11. 30 WIB, sidang masih berlanjut dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum Jessica secara bergantian.
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Mencengangkan..!!! Inilah Pengakuan Jessica Kumala Wongso Sehingga Resmi Kena Acaman Hukuman M4t1 untuk Jesica, Ternyata… "

Posting Komentar

Iklan 300x250