ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Kabar Gembira..!! Kini Pemerintah Memutuskan " SIM " Tidak Perlu Lagi diperpanjang..!!! Tolong Bantu SHARE yaa Agar Banyak Orang Tau... Setelah sebelumnya pemerintah mengambil keputusan langkah yang populis, yakni Kartu Sinyal Orang-orang (KTP) Elektronik berlaku seumur hidup, sekarang ini nampak ketentuan baru yakni SIM tak perlu diperpanjang. Ketetapan ini diberlakukan untuk SIM A, B ingin juga C.
Seperti di ketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, Jumat tanggal 29 Januari 2016 sudah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) berkaitan perberlakuan KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup. Dimana, dalam SE bernomor 470/295/SJ itu, diperuntukkan pada beberapa Menteri Kabinet Kerja serta pimpinan instansi non kementerian. Sedang SE bernomor 470/296/SJ yang juga dikeluarkan tertanggal 29 Januari 2016, diperuntukkan pada Gubernur serta Bupati/Walikota semuanya Indonesia.
Dengan keluarnya ketetapan itu, jadi semuanya pemegang KTP Elektronik tak perlu repot- ribet memperbaharuinya. Jika ada kepala daerah yang
nekad keluarkan beleid perpanjangan, hal semacam itu begitu diharamkan. Dua SE yang dikeluarkan oleh Tjahyo Kumolo itu yaitu tindak lanjut atas berlakunya Undang- undang Nomor 24 th. 2013 tentang Pergantian atas Undang- Undang Nomer 23 Th. 2006 mengenai Administrasi Kependudukan.
Tak pelak lagi, kebijakan yang populis ini direspon positif oleh semuanya rakyat Indonesia. Berbeda dengan ketentuan tentang berlakunya KTP Elektronik seumur hidup yang terpublikasi lewat cara besar- besaran, kebijakan tak perlu memperpanjang SIM dikerjakan minim kabar berita. Tak tahu apa sebagai pertimbangan, yang tentu, baru di lingkungan terbatas saja yang tahu. Bahkan, berita ini berkembang lewat mulut ke mulut.
Perpanjangan SIM, baik A (untuk mobil), B (kendaraan besar) serta C (sepeda motor) disangka akan begitu merepotkan beberapa orang pemakai jalan raya. Implikasinya, gelombang protes di yakinkan bakal berdatangan ke pihak Kepolisian RI. Terkait hal semacam itu, beleid resmi diambil, yaitu tak perlu diperpanjang. Berdasarkan pada informasi, perpanjangan SIM kelak demikian menyusahkan pemakainya.
Ukuran SIM sekarang ini yakni lebar 5 cm. serta panjang 8, 5 cm. atau seukuran kartu ATM, disangka demikian sangatlah ideal untuk disimpan di dompet berhimpitan dengan KTP menginginkan juga tanda inginal yang lain. Jadi, seumpama memiliki bentuk diperpanjang jadi sekitaran 20- 30 cm., yang tidak bisa disimpan di dompet, potensi komplain bakal membanjir saban hari. Ditambah, bahan bakunya juga boros. (*)
http :// www. segala-informasi. com/2016/08/kabar-gembira-kini-pemerintah. html
0 Response to "Kabar Gembira..!! Kini Pemerintah Memutuskan " SIM " Tidak Perlu Lagi diperpanjang..!!! Bantu Bagikan Agar Banyak Pengguna SIM... "
Posting Komentar